| Pemerintah Segera Pungut Ganti Rugi "Tegakkan Pohon" |
|
|
|
|
There are no translations available. AKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha yang memakai lahan dari kawasan hutan akan wajib membayar tegakan pohon yang ada di areal tersebut ke negara. Pemerintah bakal segera menerbitkan regulasi untuk mengaturnya. Pemerintah dan pemangku kepentingan menggelar rapat membahas draf akhir peraturan Menhut itu di Jakarta, Jumat (31/7). Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Dephut Hadi Daryanto mengatakan, dia yakin regulasi ini selesai pekan depan dan segera berlaku. Pemerintah tetap mempertimbangkan kesinambungan bisnis dalam regulasi ini. Pengusaha yang proaktif melindungi bernilai konservasi tinggi di areal usaha mereka tetap mendapat diskon. "Yang paling penting, kebijakan ini akan menghentikan praktik landbanking (penguasaan lahan yang luas tanpa kegiatan produktif)," ujar Hadi. Dephut sudah mencadangkan 8,8 juta hektar hutan produksi untuk konversi (HPK) bagi perkebunan dan telah melepas 4,6 juta hektar. Areal 4,2 juta hektar lagi saat ini dalam proses penerbitan SK pelepasan hak kawasan hutan dari Menhut. Investor pemilik lahan HPK selama ini hanya membayar provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi. Adapun tegakan pohon menjadi pemasukan investor. Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mengatakan, sistem itu merupakan solusi penerimaan negara tanpa harus menambah utang ke luar negeri. |