Tanjung
Priok, 18 Februari 2010.
Untuk mendorong motivasi kerja dan profesionalisme dalam memberikan
pelayanan yang lebih baik, manajemen PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang
Tanjung Priok melakukan penandatanganan kesepakatan tingkat layanan
(Service Level Agreement/SLA) dengan 11 (Sebelas) Perusahaan Pelayaran
untuk memberikan kepastian pelayanan kapal dan barang di Pelabuhan
Tanjung Priok.
Penandatanganan kesepakatan tingkat layanan tersebut dilakukan oleh
General Manager Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dengan para pimpinan
ke-11 Perusahaan Pelayaran bertempat di Ruang VIP Kantor Cabang
Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 18 Februari 2010.
Dengan kesepatan tingkat layanan ini, pihak manajemen Cabang Pelabuhan
Tanjung Priok memberikan jaminan kepastian untuk pelayanan waktu tunggu
kapal (Waiting Time) maksimal 1 jam dan waktu tambat di dermaga
(Berthing Time) yang ditentukan berdasarkan standar mutu/produktivitas
bongkar muat sebagaimana yang dinyatakan dalam Service Level Guarantee
(SLG).
Disamping memberikan jaminan waktu pelayanan bagi kapal dan barang,
pihak manajemen Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dalam kesepakatan ini
juga memberikan kompensasi kepada pengguna jasa kepelabuhanan/perusahaan
pelayaran, apabila karena kesalahan atau kelalaian dari pihak Cabang
Pelabuhan Tanjung Priok untuk pelayanan yang mengakibatkan
ketidaksesuaian jaminan waktu pelayanan yang telah disepakati keduabelah
pihak.
Besaran kompensasi yang dapat dinikmati pengguna jasa yang dikarenakan
kelebihan waktu tunggu kapal disebabkan tidak tercapainya mutu layanan
sebesar 2% s/d 5% dari besaran nota tagihan jasa pandu. Untuk besaran
kompensasi atas kelebihan waktu tambat kapal yang disebabkan tidak
tercapainya mutu pelayanan bongkar muat, pihak Cabang Pelabuhan Tanjung
Priok memberikan kompensasi sebesar 2% s/d 5% atas besaran nota tagihan
jasa tambat.
Diharapkan dengan adanya kesepakatan ini, pertama akan memberikan
peningkatan terhadap optimalisasi fasilitas pelabuhan dan meningkatkan
produktivitas. Kedua, pengguna jasa dapat jaminan kepastian pelayanan
dan waktu tunggu kapal di pelabuhan menjadi lebih pendek/singkat,
mengingat alokasi waktu kapal tambat didasarkan pada standar
mutu/produktivitas bongkar muat yang telah disepakati yang pada
gilirannya akan berdampak pada efisiensi dalam penanganan muatan di
pelabuhan.
Ke-11 perusahaan pelayaran yang melakukan kesepakatan tingkat layanan
tersebut adalah : PT. Samudera Indonesia, PT. Mitra Samudra Jaya Line,
PT. Tempuran Mas, PT. Admiral Line, PT. Andhika Buana Line, PT. Laju
Lintas Bahari, PT. Indonesia Fortune Lloyd, PT. Salam Pacipic Indonesia
Line, PT. Pelni, PT. Srijaya Segara Utama dan PT. Pertamina Marine.
Manjakan Pelanggan Dengan Layanan Informasi SMS dan E-mail.
Untuk memanjakan pelanggan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan
informasi secara real time yang dibutuhkan pengguna jasa kepelabuhanan,
pihak manajemen Cabang Pelabuhan Tanjung Priok memberikan layanan Short
Messaging Service (SMS) dan E-mail secara otomatis untuk informasi
layanan PPKB.D (Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang yang telah
ditetapkan) dan layanan informasi billing/nota tagihan jasa kapal.
Setiap pengguna jasa yang mengajukan permintaan pelayanan kapal dan
barang (PPKB) ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan penetapan, maka
secara otomatis respon layanan informasi detail terhadap PPKB.D
tersebut dapat diterima langsung pelanggan melalui Layanan SMS dan
E-mail. Pelanggan akan memperoleh informasi : Nama Kapal, Nama Agen,
Waktu Pelayanan Pandu, Tunda dan tempat sandar kapal dan tanggal
penetapan PPKB.D. Demikian pula, untuk layanan informasi nota tagihan,
pelanggan akan memperoleh informasi : No. Nota Jasa Tagihan; No. Urut
Kunjungan Kapal, Nama Keagenan, Nama Kapal serta besaran tagihan atas
pelayanan jasa kepelabuhanan.
Diharapkan dengan jenis layanan informasi melalui SMS dan E-mail ini,
akan dapat meningkatkan kinerja pelayanan pengguna jasa kepelabuhanan,
khususnya dalam hal layanan jasa informasi yang pada akhirnya akan
meningkatkan citra Pelabuhan Tanjung Priok. Sekaligus merupakan jawaban
untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa terhadap layanan informasi yang
transparan, khususnya yang menyangkut transaksi atas jasa kepelabuhanan
secara cepat, tepat dan akurat memang sudah merupakan kebutuhan pengguna
jasa yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelabuhan.
Disamping dengan informasi yang diperoleh ini, seluruh pengguna jasa
kepelabuhanan dapat melakukan perencanaan kegiatan kepelabuhan menjadi
lebih baik, terencana, teratur sesuai dengan keinginan pengguna jasa
yang pada akhirnya akan mampu meningkatkan kinerja dan performansi serta
produktivitas pelabuhan secara keseluruhan.
Bagi pengguna jasa yang telah menjadi pelanggan Cabang Pelabuhan dapat
dengan mudah memperoleh layanan otomatis SMS dan E-mail ini, hanya
dengan mendaftarkan nomor ponsel/handphone dan alamat e-mail perusahaan
sebagai saluran penerima SMS dan E-mail ke Bagian Pelayanan Pelanggan
Cabang Pelabuhan Tanjung Priok.
|