PT.Haris Global I Indonesian Freight Forwarder, Jasa Pengiriman Barang

PT. Haris Global Indonesia
KIRIMAN YANG DILARANG Print E-mail
Written by Iskandar Hutasuhut   
Tuesday, 02 February 2010 11:34
Adalah beberapa jenis cargo atau barang yang dilarang untuk dikirim pakai kontainer dan loss cargo melalui udara, darat dan laut. Kerena jenis cargo tersebut sangat berbahaya terhadap keamanan dan keselamatan barang yang lain dalam suatu wadah dan terhadap pengiriman. Barang tersebut haruslah di kirim dengan mode sarana angkutan yang khusus dirancang untuk keselamatan banyak orang. Berikut dibawah ini jenis cargo yang dilarang untuk dikirim oleh forwarding:

   1. Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar  sendiri.

   2. Narkotika dan atau obat-obat terlarang lainnya.

   3. Pornografi, barang cetakan/benda yang menyinggung kesusilaan.

   4. Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan  &  ketertiban serta stabilitas nasional.

   5. Alkohol,minuman keras dan makanan basah.

   6. Tanaman & hewan.

   7. Senjata api, pisau & petasan.

   8. Perhiasan, batu akik/batu-batu berharga, perangko &uang tunai.

   9. Perlengkapan dan peralatan judi.

 

   Biaya Tambahan

   Barang yang dikategorikan sebagai barang berbahaya dikenakan biaya pengiriman 2 ( dua ) kali lipat dari tarif pengiriman.

 

DAFTAR HARGA PENGIRIMAN

Latest Articles: TIPS LOGISTICS

PENAWARAN & PROMOSI

TIPS LOGISTIC

Latest Articles:

MARKET & EVENTS

No Image Selected
You are here  : HOME
paypal for business, register now